Senin, November 03, 2008

kembalikan hak kami yang telah pemerintah pusat rampas secara halus dengan mengexpoitasi hutan kalimantan secara habis-habisan.
hentikan tindakan anda dengan mendatangkan investor yang membuat mayarakat kami menjerit.
hentikanh atau lepaskan kalimantan, itu mukin dampak jangka panjang dari akibat semua itu?

Minggu, April 27, 2008

ORANG DAYAK TIDAK MEMBAKAR HUTAN

sejak dari zaman nenek moyang orng dayak hidup dari hutan,hutan adalah rumah bagi orang dayak.kebakaran hutan yang terjadi dikalimantan jika ada yang mengataka dilakukan orang dayak itu tidak benar,benar orang dayk berladng dengan membakar lahan tapi itu semua terkendali sehingga tidak menyebabkan kebakaran hutan.kebakaran hutan dikalimantan di sebabkan oleh pembakaran lahan2 sawit dari perusahaan-perusahaan yang ada dikalimantan

Selasa, April 01, 2008

Pertambangan Cuma Menyisakan Kerusakan Lingkungan
KOmpas Kamis, 18 Desember 2003MALAM gelap tanpa ada penerangan listrik PLN di suatu perkampungan tambang batu bara di kawasan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kampung itu dari Kotabaru harus dijangkau lewat laut dengan menggunakan speedboat selama dua jam lebih.
KOMPAS terpaksa bermalam di rumah seorang makelar tanah untuk tambang batu bara ilegal. Sejak pagi, sang makelar dengan sepeda motornya membawa Kompas menembus jalan becek di hutan untuk melihat-lihat penambangan batu bara ilegal.
Sang makelar juga mengajak menelusuri perbukitan yang diyakini merupakan jalur batu bara kualitas tinggi. Jalur batu bara yang lahannya milik warga itu ditawarkan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta saja untuk ditambang secara ilegal.
"Adik tadi sudah melihat deposit batu bara di sini, saya harap Adik bisa ikut investasi dengan kami," kata sang makelar. Selain menawarkan tanah, dia juga menawarkan keanggotaan kelompok untuk mengelola tambang ilegal.
Tak henti-hentinya sang makelar meyakinkan bisnis bersamanya akan aman. Selain aman, keuntungan yang diraih sudah pasti. Bayangkan, dengan modal Rp 25 juta untuk membeli tanah per hektar nantinya setelah ditambang akan mendapat fee dari penjualan batu bara hingga Rp 200 juta.
Keuntungan itu sungguh menggiurkan dibandingkan dengan jika tanah tersebut diserahkan ke PT Arutmin Indonesia. Arutmin merupakan perusahaan pertambangan resmi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Arutmin hanya memberi "santunan" kepada pemilik lahan Rp 9 juta per hektar, baik ada tanaman di atasnya maupun tidak. Arutmin dalam kontrak dengan pemerintah memang tidak diperbolehkan menjalankan sistem fee kepada pemilik lahan seperti yang dilakukan penambang liar.
Sang makelar juga menceritakan, berubahnya wajah desa setelah para penduduknya terlibat penambangan liar. Tempat ibadah dan sekolah kini berdiri layak. Jalan desa kini terbuka dan pembangunan pun berjalan lancar tanpa campur tangan pemerintah.
Bisnis penambangan tersebut memang ilegal dari sisi hukum. Namun, sang makelar menegaskan, bisnis itu dijalankan secara "adil" karena membagi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki kampungnya secara lebih layak dibandingkan dengan mengikuti ketentuan PKP2B.
Berpuluh-puluh tahun penambang resmi menguras kekayaan bumi, tetapi tak memberi imbas bagi warga kampung. Pilihan penambangan liar seolah "balas dendam" atas tak diperhatikannya warga lokal. Penambangan liar menjadi harapan terakhir rakyat jelata memperbaiki nasib.
PENAMBANGAN liar memang menciptakan infrastruktur yang menggurita dan kokoh sehingga leluasa beroperasi. Berkat infrastruktur raksasa, Kalsel telah dinobatkan sebagai daerah penghasil batu bara ilegal yang terbesar di dunia.
Infrastruktur itu berupa jaringan informal mereka yang berawal dari warga pemilik lahan, makelar, pembeli tanah, perusahaan alat berat, penambang liar murni, penambang pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP), para preman untuk keamanan lokasi, pekerja tambang, puluhan pelabuhan ilegal, pemilik kapal, trader (pedagang), hingga perusahaan- perusahaan pembeli (penampung). Selain itu, tentu saja ada beking dari invisible hand (tangan tak terlihat).
Praktik mereka semakin menarik karena kini para trader mengoplos bahan batu bara legal dengan batu bara ilegal secara canggih. Berkat para trader itu, nama "Batulicin Coal" yang dikenal murah-hasil praktik oplosan-kini tidak hanya dikenal perusahaan besar di Indonesia, melainkan juga di dunia.
Penambangan ilegal, walaupun memberi lapangan pekerjaan kepada warga lokal, telah merugikan negara lebih dari Rp 513 miliar, yang merupakan royalti 13,5 persen ke negara (dari tahun 1999 hingga 2003). Diandaikan produksi penambangan liar itu dibagikan gratis untuk tiga juta penduduk Kalsel, masing-masing warga bisa mendapat Rp 1,3 juta/orang.
Produksi penambangan batu bara ilegal memang fantastis. Tahun 1999 hingga April 2003, di Senakin Kotabaru, Kalsel, saja mencapai 4,6 juta ton, setara 115 juta dollar AS. Seluruh Kalsel produksinya empat kali Senakin atau 460 juta dollar AS sehingga total sekitar Rp 3,8 triliun.
Gubernur Kalsel Sjachriel Darham mengakui, penambangan tanpa izin (Peti) menimbulkan kerugian yang amat besar bagi Kalsel. Selain itu, Kalsel juga harus mewarisi bekas galian penambangan yang tanpa reklamasi. Padahal, untuk mereklamasi bekas galian itu butuh dana tak kurang dari Rp 3,4 triliun.
"Saya bingung siapa yang harus bertanggung jawab mereklamasi bekas galian itu. Saya sudah usulkan dana itu ke pemerintah pusat, tetapi belum dikabulkan juga," katanya.
Sjachriel mengakui, maraknya penambangan liar salah satunya dipicu oleh pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) yang tidak sesuai standar prosedur. "Bupati-bupati banyak memberikan KP tanpa meneliti secara saksama. Dengan mudah mereka mengeluarkan izin-izin skala kecil itu," ungkapnya.
BERKALI-kali Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Dodi Sumantyawan menegaskan komitmennya untuk memberantas penambangan liar. Bahkan, selain operasi rutin, Polda Kalsel juga membentuk Satuan Tugas Gabungan Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.
Hasilnya, puluhan pelaku dibekuk dan jumlah penambang liar pun berkurang. Selain dari polda, sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk membekuk jaringan penambangan liar. Sayangnya, hanya sedikit pemda yang melakukan hal tersebut.
Dari sekian pemda yang mempunyai problem pertambangan, hanya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang berani mengeluarkan kebijakan. Bupati HSS Muhammad Sapi’i mengeluarkan surat penghentian sementara (moratorium) penambangan batu bara di daerahnya.
Moratorium ditujukan kepada praktik penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus, pemegang izin PKP2B di HSS. Menurut Sapi’i, perusahaan-perusahaan tersebut telah memicu timbulnya penambangan liar yang tidak sesuai kaidah pertambangan yang baik.
"Perusahaan ini mensubkontrakkan penambangan kepada KUD. Jadi, dia menyuruh KUD untuk bekerja. Kalau pola ini diterapkan, hancurlah HSS. HSS tidak mendapat apa-apa, lalu di mana tanggung jawab perusahaan?" protesnya.
Perusahaan juga dianggap merusak lingkungan, dan hanya meninggalkan lubang-lubang bekas penambangan. "Empat jembatan dan jalanan juga rusak, belum lagi bekas galian yang belum direklamasi. Kerusakan jembatan lebih Rp 500 juta, sementara yang kita terima paling Rp 50 juta," ungkapnya.
DI Kalimantan Tengah, lain lagi masalahnya. Penambangan emas rakyat umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya, merkuri (Hg), untuk melebur butir emas. Tidak kurang dari 65.000 penambang emas di Kalteng menggunakan bahan berbahaya tersebut dan membuang limbahnya langsung ke sungai.
Setiap tahun, tidak kurang dari 10 ton merkuri dibuang ke sungai-sungai di Kalteng. Tidak heran jika kemudian, dari 11 sungai besar di Kalteng, tujuh sungai di antaranya tercemar merkuri atau air raksa antara 0,002 dan 0,007 miligram (mg) per liter air. Ini jauh di atas ambang batas yang diizinkan, yakni 0,001 mg/liter. Akibat pencemaran sungai ini, selain mematikan berbagai biota sungai, juga sangat berbahaya jika airnya dikonsumsi masyarakat.
"Penggunaan air raksa di Kalteng sekarang sudah tidak terkendali lagi," kata Wakil Gubernur Kalteng Nahson Taway.
Di Kalimantan Barat, penambangan emas juga marak dilakukan di sejumlah sungai, seperti di Sungai Behe, Belantian, dan Sungai Landak di Kabupaten Landak. Bahkan, penambangan emas tanpa izin yang melibatkan pemodal-pemodal kuat juga mulai merambah Cagar Alam Mandor di Kabupaten Landak.
"Kami sangat kewalahan menangani penambangan emas liar," ungkap Wakil Bupati Landak Nocodemus Nehen.
Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, upaya menertibkan penambangan emas liar sudah dilakukan. Namun, bukannya bertambah tertib, malahan kantor Bupati Kapuas Hulu Juli 2003 lalu dirusak massa yang berjumlah sekitar 500 orang-sebagian besar mereka penambang emas liar. Mereka memprotes penertiban itu dan meminta agar penambangan emas liar boleh dilanjutkan.
Di Kalimantan Timur, permasalahannya hampir sama dengan di Kalimantan Selatan, yakni penambangan batu bara telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Bahkan, kini tujuh perusahaan penambangan batu bara telah diizinkan melakukan penambangan batu bara di kawasan hutan lindung Kalimantan Timur.
Padahal, tanpa penambangan di hutan lindung pun, kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan batu bara sudah sangat parah. Begitu batu bara berhasil dikuras dari perut bumi Kalimantan Timur, areal bekas penambangan batu bara dibiarkan telantar. Hanya sebagian kecil perusahaan pertambangan yang mau melakukan rehabilitasi lahan (reklamasi).
Setiap diajukan tuntutan untuk melakukan reklamasi atau rehabilitasi di areal bekas penambangan batu bara, perusahaan selalu menolak dengan dalih belum memiliki teknologi untuk merehabilitasi areal bekas pertambangan. Alasan lain yang kerap dikemukakan, biaya rehabilitasi sangat besar sehingga tidak cukup dana untuk melakukan rehabilitasi lahan.
Padahal, kalau pengusaha mau serius melakukan rehabilitasi lahan, sebagian hasil tambang bisa saja disisihkan untuk memelihara lingkungan. Ini sangat dimungkinkan karena dari produksi batu bara nasional selama ini, sekitar 52 persennya dihasilkan dari Kalimantan Timur dan 26 persen di antaranya dihasilkan dari Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2000, misalnya, dari total produksi batu bara nasional yang mencapai 75,8 juta ton, Kaltim memberikan kontribusi 38,04 juta ton dan Kalsel 27,2 juta ton. Begitu pula pada tahun 2001, dari total produksi batu bara nasional yang mencapai 92,5 juta ton, sekitar 48,2 juta ton dihasilkan Kaltim dan 33,4 juta ton dari Kalsel.
Karena itu, keengganan pengusaha melakukan rehabilitasi areal bekas tambang, sebenarnya lebih disebabkan kalangan pengusaha tidak punya tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan. Maka, tidak salah jika ada tudingan bahwa kegiatan pertambangan selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan belaka.
Lingkungan
Pelaku Kayu Ilegal di Kalimantan Timur DitangkapRabu, 26 Mei 2004 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menangkap pelaku kayu ilegal sebanyak 21.627 ribu meter kubik. Direktur Utama PT Hutan Alam Kalimantan, HM, karyawan perusahaan daerah, Ir.T dan pemilik CV HKU, HK bin TA ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka melanggar izin pemanfaatan kayu dan menebang pohon di luar izin," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Paiman di Jakarta, Rabu (26/5).Terkait dengan kasus itu, 21 saksi diperiksa, diantaranya Ir. HMH, YP bin L, GS bin S, AU bin HU, TK bin L, LU bin L, Y, H, DMK, RD, ARA, AS, RP, A, S, ZS, I dan D. Polisi juga menyita barang bukti, seperti 21 alat berat (empat traktor komatsu, dua traktor catterpilaar dan tujuh logging truck volvo) dan lima kapal phinisi -satu di antaranya ditangkap saat berlayar menuju Tawao-Malaysia.Untuk kasus PT. Hutan Alam Kalimantan, polisi menyita kayu ilegal sebanyak 13. 927 ribu. Penyitaan dimulai sejak 13 Mei 2004 dari Desa Merapun, Kecamatan Kelai, Kabupaten Berau. Sementara itu, Ir. T dan HK bin TA terlibat kasus ilegal berdasarkan penyidikan pada 14 April 2004 yang menemukan 7700 meter kubik kayu log milik CV. HKU di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kebupaten Berau. "Kayu-kayu itu tidak mempunyai dokumen dan alat-alat beratnya tidak ada izin pendaratan," kata Paiman.
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)Jum'at, 02 April 2004 09:58 WIB
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) ; 5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); 6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
Pembalakan hutan secara liar di Kalimantan Tengah sulit diatasi karena berhubungan dengan sosial-ekonomi masyarakat, sempitnya lapangan kerja, dan lemahnya penegakan hukum. "Kondisinya sudah karut-marut dan sulit diatasi," kata Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang di Palangkaraya, hari ini. Selain faktor ekonomi, kata Teras, praktek liar ini melibatkan aparat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Aparat sengaja memberi peluang para cukong kayu, pengusaha, dan penebang liar membalak hutan. Modus pembalakan, kata Teras, ada dua jenis. Pertama, pengusaha melanggar izin operasi yang dimiliki. Padahal mereka adalah pengusaha sah yang memiliki izin. Kedua, para pencari kayu dan penebang yang tidak memiliki izin tapi tetap merambah hutan. "Pengusaha sering menebang pohon di luar rencana kerja tahunan," katany
Akankah Hutan Adat Loksado Menangis?

Potensi Alam Hutan Loksado, Kalimantan Selatan.
Oleh Rudy R UdurDirektur Program YCHI – Banjarbaru
Dirampok di Tanah Sendiri
Kalimantan merupakan daerah dengan kekayaan hayati yang mengagumkan. Sedikitnya ada 11.000 spesies bunga: 10 genre dan 270 Dipterocarpaceae, 221 spesies binatang buas, termasuk 92 jenis kelelawar, 15 spesies mamalia laut, 14 jenis primata, dan 549 spesies burung (Muller, 1990:23; Cleary and Eaton, 1992: 18-192). Namun, kekayaan hayati yang dimiliki ini belum dimanfaatkan secara optimal tetapi sudah ada yang mencuri. Misalnya, Kosmetika Jepang dengan Merk Sheseido mematenkan 9 bahan obat-obatan dari Indonesia yang salah satunya digunakan untuk perawatan kulit. Baru-baru ini, Yayasan Balikpapan Orang Utan Survival (BOS) memaparkan penemuannya berupa manggis hutan Barito yang dapat digunakan sebagai obat AIDS ditemukan oleh seorang mahasiswa Amerika, pada tahun 1992. Namun, habitat manggis hutan itu sekarang ternyata telah dibabat oleh perusahaan HPH.
Dalam UUD 1945 pasal 33, seharusnya air, udara, dan tanah dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, namun sampai saat ini perimbangan manfaat lebih banyak dinikmati oleh pengusaha atau pihak lain yang melakukan eksploitasi kekayaan sumberdaya alam. Masyarakat masih dibiarkan menjadi penonton. Pengalaman perkebunan sawit di Kecamatan Manismata, Marau, dan Jalai Hulu ternyata mengakibatkan wabah belalang yang merusak ribuan hektar padi. Penyebab wabah belalang ini adalah kehancuran habitat hutan tempat berkembang biak dan musnahnya musuh alami belalang tersebut mati karena hutan dibabat untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Banuak kasus HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusaha Hutan) telah merambah tanah tanah kawasan Adat, yang menurut pemerintah selama ini adalah hutan negara yang boleh diapakan saja oleh pemerintah tanpa memandang: keberadaan tata guna lahan (land use) dan sistem penguasaan tanah (land tenure) yang telah dipakai masyarakat setempat secara turun temurun tanpa adanya konflik yang berarti (Tim Studi YCHI, Hegar Wahyu Hidayat – Damang Udas – Ayal Kosal: 2003). Intimidasi dilakukan oleh pemerintah dengan aparat keamanan kepada rakyat yang tidak setuju dengan perkebunan skala besar HTI ataupun HPH terjadi di banyak wilayah Kalimantan.
Wilayah Balai Malaris, Loa Panggang, Haratai, dan Waja, secara keseluruhan, nilai penting dari kawasan adatnya adalah sebagai sumber potensi ekonomi, setidaknya ada 62 jenis tanaman, sebagai sumber makanan setidaknya ada 89 jenis tanaman, sebagai sumber bahan bangunan setidaknya ada 64 jenis tanaman, sebagai sumber penunjang kegiatan rumah tangga setidaknya ada 42 jenis tanaman, sebagai sumber kerajinan ada 25 jenis tanaman potensial, sebagai pendukung upacara adat disediakan setidaknya 9 jenis tanaman, dan untuk keperluan lainnya diperoleh setidaknya 9 jenis tanaman. Semuanya bersumber dari 41 jenis akar, 36 jenis daun, 82 jenis batang, 5 jenis getah, 11 jenis kulit, 72 jenis buah dan 1 jenis fungsi secara tidak langsung (Tim Studi Land Use dan Potensi YCHI – Masyarakat Malaris - Loa Panggang, Haratai – Waja: 2003).
Salah Urus Sumberdaya Alam Hutan Kalimantan
Menurut tim Studi YCHI, kerusakan hutan dan pembagian manfaat yang adil (Equity Sharing benefit) karena sistem pengelolaan yang diatur oleh berbagai macam kebijakan pemerintah belum memberikan peluang yang cukup lebar terhadap partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan dan tidak adanya penghargaan terhadap sistem pengelolaan hutan masyarakat adat yang telah terbukti di beberapa kawasan Kalimantan Selatan. Khususnya, kawasan Balai Malaris dapat mempertahankan keberadaan luas kawasan berhutan tidak menimbulkan konflik yang kontraproduktif terhadap keberadaan hutan dan sosio-kultural masyarakat. Misalnya, dari hasil groundcheck Tim Studi land use YCHI sangat jelas terlihat adanya patok hutan lindung (dari danan DAK – DR) pada kawasan produksi masyarakat, misalnya, pada kawasan perladangan. Padahal, dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sangat jelas dikatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengganggu keseimbangan ekosistem, apalagi perladangan. Penentuan status kawasan semacam ini mengindikasikan bahwa penerapan kawasan lindung tidak melalui proses konsultasi dan membangun kesepakatan dengan masyarakat. Jauh sekali adanya proses penetapan kawasan yang berbasis sistem kelola lokal dan tata guna (land use land tenure).
Di kawasan Balai Malaris dan Loa Panggang serta Balai Haratai, minimal terdapat beberapa penerapan status wilayah menurut mintakat lokal (semacam peruntukan lahan), seperti kawasan pemukiman, kawasan perladangan (pahumaan), kawasan perkebunan (kabun), kabun buah, kayuan (sejenis kawasan lindung setempat), dan kawasan keramat, seperti kuburan dan wilayah-wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh masyarakat dengan aturan-aturan adat tersendiri. Dari hasil survei lapangan dan pemetaan partisipatif yang dilakukan Tim Studi Land Use dan Land Tenure, setelah dilakukan overlay dengan peta kawasan lindung versi pemerintah, ternyata sebagian besar wilayah Balai Malaris dalam status lindung. Namun, pada kenyataannya, kawasan tersebut adalah kawasan produksi, seperti ladang dan kebun karet, menurut versi lokal. Perbedaan peruntukan inilah yang seringkali menimbulkan konflik.
Dalam sistem kepemilikan lahan, masyarakat Balai Malaris, Loa Panggang, Haratai, dan Waja, dapat dikatakan memliliki sistem kepemilikan yang sama berdasarkan warisan, jual beli untuk kawasan produksi, sedangkan kawasan lindung (kayuan hak kepemilikannya adalah komunal berdasarkan wilayah balai masing masing dengan aturan aturan tertentu.
Kawasan Kecamatan Loksado, khususnya Balai Malaris, Loa Panggang, Haratai, dan Balai Waja, pada saat ini, relatif belum terancam kelestarian potensi SDA Hutannya maupun adat istiadat serta upacara-upacara keagamaan yang berhubungan erat dengan pemanfaatan SDA. Relatif hanya penetapan status kawasan lindung yang saat ini berbenturan dengan tata guna lahan masyarakat adat, serta hak kepemilikan dan pengelolaan yang belum dapat disinergikan. Namun, apabila sistem pengelolaan dan hak partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan dan pengambilan manfaat dari pengelolaan SDA hutan di kawasan ini masih mengacu pada aturan negara tanpa ada inisiatif Pemerintah Daerah untuk memulai adanya sistem pengelolaan dan sistem penetapan status kawasan yang berbasis aturan lokal yang dinilai dapat menjamin pemanfaatan SDA yang lestari dan pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, maka hutan adat di kawasan ini berada dalam posisi genting untuk menuju kerusakan. Potensi konflik vertikal akan menjadi semakin besar dan masyarakat adat tetap tidak dapat menikmati harta yang menjadi hak mereka dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. Kondisi SDA hutan kawasan Loksado yang masih relatif bagus merupakan peluang besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menjadi pioner dalam mengambil inisiatif adanya ‘model pengelolaan hutan berbasis aturan lokal di Kalimantan Selatan,” yang menjamin adanya pemanfaatan SDA Hutan yang lestari dan pembagian manfaat yang adil. Untuk mewujudkan hal ini, tentu komunikasi, koordinasi, dan interaksi antarpihak-pihak terkait seharusnya bisa seintensif mungkin dilakukan. Kalau tidak…, Hutan Adat di kawasan Loksado akan menangis, seperti di wilayah-wilayah lain di Kalimantan.