Lingkungan
Pelaku Kayu Ilegal di Kalimantan Timur DitangkapRabu, 26 Mei 2004 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menangkap pelaku kayu ilegal sebanyak 21.627 ribu meter kubik. Direktur Utama PT Hutan Alam Kalimantan, HM, karyawan perusahaan daerah, Ir.T dan pemilik CV HKU, HK bin TA ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka melanggar izin pemanfaatan kayu dan menebang pohon di luar izin," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Paiman di Jakarta, Rabu (26/5).Terkait dengan kasus itu, 21 saksi diperiksa, diantaranya Ir. HMH, YP bin L, GS bin S, AU bin HU, TK bin L, LU bin L, Y, H, DMK, RD, ARA, AS, RP, A, S, ZS, I dan D. Polisi juga menyita barang bukti, seperti 21 alat berat (empat traktor komatsu, dua traktor catterpilaar dan tujuh logging truck volvo) dan lima kapal phinisi -satu di antaranya ditangkap saat berlayar menuju Tawao-Malaysia.Untuk kasus PT. Hutan Alam Kalimantan, polisi menyita kayu ilegal sebanyak 13. 927 ribu. Penyitaan dimulai sejak 13 Mei 2004 dari Desa Merapun, Kecamatan Kelai, Kabupaten Berau. Sementara itu, Ir. T dan HK bin TA terlibat kasus ilegal berdasarkan penyidikan pada 14 April 2004 yang menemukan 7700 meter kubik kayu log milik CV. HKU di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kebupaten Berau. "Kayu-kayu itu tidak mempunyai dokumen dan alat-alat beratnya tidak ada izin pendaratan," kata Paiman.
Selasa, April 01, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar